Kuala Kapuas, 23/1/2021 (Dayak News) – Polsek Kapuas Tengah, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan di Wilayah Polsek Kapuas Tengah.
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kanit Intelkam Polsek Kapuas Tengah Ipda Ahcmad Saepudin bersama personel Polsek dan personel Koramil Kapuas Tengah dengan sasaran warga Desa Pujon Rt. 06 Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Kanit Intelkam menjelaskan pada hari minggu (24/1/2021) pagi, maksud kegiatan Operasi yustisi tersebut berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2020 dan Maklumat Kapolri tentang kepatuhan dan Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Wajib menggunakan Masker, jaga jarak dan mencuci tangan serta tidak berkerumun guna Pencegahan dan Pengendalian penyebaran Covid-19.
“Kegiatan ini rutin kami laksanakan untuk mendisiplinkan lagi warga Kec. Kapuas Tengah akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan covid-19 semakin menyebar luas,” akhirnya.(pr/sol)