POLSEK MANTANGAI TANGKAP PEMILIK SENJATA RAKITAN

oleh -
oleh
POLSEK MANTANGAI TANGKAP PEMILIK SENJATA RAKITAN 1

Kuala Kapuas, 23/11/2020 (Dayak News). Unit Reskrim Personel Polsek Mantangai menangkap seorang pria berinisial MR (48) Warga Desa Lamunti Baru Kecamatan Mantangai atas tindakan membuat memiliki dan menyimpan senjata api tanpa izin dari pihak berwenang, Sabtu (21/11/2020) yang lalu.

Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winarno menyampaikan pelaku berhasil diringkus dikediamannya di Desa Lamunti Baru Kecamatan Mantangai tanpa perlawanan dengan barang bukti sebuah senjata api rakitan.

“Penangkapan pelaku bermula saat personel Polsek Mantangai menerima laporan dari warga bahwa ada seseorang yang memiliki dan menyimpan senjata api rakitan tanpa izin,” Ungkap Catur.

Menerima laporan tersebut anggota Polsek didampingi Kepala Desa Lamunti Baru, Ketua RT dan beberapa warga mencari senjata rakitan tersebut. Petugas pun berhasil menemukan sejata api rakitan tesebut di rumah pelaku yang disembunyikan di dalam karung yang diletakkan di samping pintu ruang tengah antara ruang keluarga dan dapur.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu pucuk senjata api rakitan warna coklat dengan amunisi aktif masih didalam laras, senjata api rakitan tersebut terbagi menjadi dua bagian yaitu bagian Laras dan bagian popor dan satu buah karung bertulisan MAHKOTA FERTILIZER.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku diamankan di Mapolsek Mantangai dan terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara sesuai pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951. (AJn/Den)

BACA JUGA :  VAKSINASI SERENTAK, BUPATI KAPUAS TINJAU VAKSIN DI BASARANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.