Kuala Kapuas (Dayak News) – Seorang pekebun berinisial AH (50) harus berurusan dengan hukum setelah nekat merampas aset milik perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. Sapalar Yasa Kartika. Aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan AH atas hak upah pekerjaan tapak timbun dengan tanam yang belum dibayarkan oleh perusahaan.
Kejadian bermula pada Jumat, 26 Desember 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, di lokasi pompa air WMS blok O53, O56, P54 PT. Sapalar Yasa Kartika di Desa Terusan, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas. AH menghadap dua karyawan perusahaan, Sdr. Dedi dan Sdr. Suntoro, untuk menyampaikan keluhan terkait keterlambatan pembayaran upah.
Karena kedua karyawan tersebut tidak dapat mengambil keputusan, AH memutuskan untuk mengambil tindakan ekstrem dengan meminta agar mesin pompa dihentikan. Selanjutnya, AH merampas beberapa barang milik perusahaan, termasuk aki berbagai merk dan mesin pompa. Ia bahkan menggunakan kapal klotok untuk mengangkut barang tersebut dari lokasi kejadian.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, mengungkapkan kronologis peristiwa ini. “Motifnya adalah ketidakpuasan AH terkait masalah upah buruh yang belum dibayarkan oleh perusahaan,” ujar Kasat.
Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap AH pada Senin, 29 Januari 2024, di Desa Budi Mufakat, Kecamatan Bataguh. Pihak perusahaan, PT. Sapalar Yasa Kartika, merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke kantor polisi. Mereka mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp. 50 juta.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Rob/Ist)