Rapat Paripurna DPRD Kapuas: Pj. Bupati Kapuas Sampaikan Nota Raperda RPJPD 2025-2045

oleh -
oleh
Rapat Paripurna DPRD Kapuas: Pj. Bupati Kapuas Sampaikan Nota Raperda RPJPD 2025-2045 1

Kuala Kapuas (Dayak News) – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, menyerahkan nota rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kapuas tahun 2025-2045 pada rapat Paripurna DPRD Kapuas yang berlangsung pada Senin, 22 Juli 2024.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II, Evan Rahman Saputra, ini dihadiri oleh anggota dewan lainnya serta perwakilan Forkopimda. Dari pihak eksekutif, turut hadir Sekda Kapuas, Septedy, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Kapuas.

Dalam penyampaiannya, Erlin Hardi menjelaskan bahwa penyusunan RPJPD ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah serta instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD tahun 2024-2025.

“Tujuan penyusunan dokumen RPJPD Kabupaten Kapuas adalah sebagai pedoman atau acuan dalam menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 tahun,” jelas Erlin Hardi dalam pidatonya.

Lebih lanjut, Erlin menyampaikan bahwa dengan memperhatikan isu dan permasalahan di bidang sosial, ekonomi, infrastruktur, dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kapuas, telah dirumuskan visi dan misi RPJPD Kabupaten Kapuas 2025-2045 yang diharapkan mampu menyesuaikan dan menyelesaikan berbagai permasalahan daerah.

Visi RPJPD Kabupaten Kapuas 2025-2045 adalah “Kapuas menuju Kabupaten sejahtera yang maju, unggul, mandiri, dan berkelanjutan”. Misinya meliputi:

  1. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, bermartabat, berbudaya, dan religius.
  2. Mewujudkan ekonomi yang produktif, inovatif, berdaya saing, dan berketahanan.
  3. Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam, lingkungan, dan infrastruktur yang terintegrasi dan berkelanjutan.
  4. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terencana dan terintegrasi secara inovatif, amanah, dan konsisten.
BACA JUGA :  PLT BUPATI TANDATANGANI NOTA KESEPAKATAN KUA PPAS TA 2021

Erlin juga menekankan pentingnya kebijakan nasional atau pusat yang harus direspon cepat oleh pemerintah daerah agar pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Dokumen RPJPD ini sangat penting dan strategis sebagai acuan Kabupaten Kapuas selama 20 tahun ke depan. Kami berharap dapat dibahas bersama untuk menghasilkan keluaran yang memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat Kapuas,” pungkas Erlin. (Rob/Ist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.