RAPAT PARIPURNA DPRD KAPUAS SETUJUI PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD DAN PERUBAHAN RPJMD

oleh -
oleh
RAPAT PARIPURNA DPRD KAPUAS SETUJUI PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD DAN PERUBAHAN RPJMD 1

Kuala Kapuas (Dayak News) – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat hadiri Rapat Paripurna Ke – VI Masa Persidangan III Tahun 2021 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Rabu (28/07/2021).

Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Kapuas Ardiansah yang juga selaku pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes beserta jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas. Sementara dari pihak eksekutif dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy, seluruh Kepala SOPD serta undangan yang hadir.

Rapat tersebut terkait dengan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 oleh Kepala Daerah, Pengesahan dan Penandatanganan Persetujuan atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 serta Pengesahan dan Penandatanganan Raperda tentang Perubahan RPJMD.

Walaupun sempat terjadi penolakan persetujuan yaitu dari fraksi Golongan Karya (Golkar) dan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) serta Fraksi Nasdem yang tidak memberikan pendapat. Akhirnya secara kelembagaan DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui dan menandatangani bersama.

Dalam sambutannya Bupati Kapuas menjelaskan sebagaimana pada saat Musrembang perubahan RPJMD Kabupaten Kapuas Tahun 2018 – 2023 ada empat alasan utama yaitu Refocusing untuk penanganan Covid-19, adanya pandemi Covid-19 dengan menyiapkan strategi untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, ditetapkannya Kabupaten Kapuas sebagai wilayah Ketahanan Pangan Nasional (Food Estate) dan mendukung rencana pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kapuas ngaju.

“Saya sampaikan penghargaan dan terimakasih atas kerjasama yang begitu tanggap dan cepat dari Bapak/Ibu seluruh yang terkait di Kabupaten Kapuas karena untuk mewujudkan itu semua perlu kiranya diperkuat produk hukum daerah yang kondusif, berkeadilan dan berkelanjutan yang dapat terakomodir untuk kepentingan masyarakat sebagai perwujudan otonomi daerah yang berhak mengatur, mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketententuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ben.

BACA JUGA :  DPRD GELAR PARIPURNA RAPERDA PERUBAHAN APBD TAHUN 2020

Sementara itu Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menyampaikan ucapan terimakasih atas semua yang telah hadir dalam rapat Rapat Paripurna Ke – VI Massa Persidangan III Tahun 2021 tersebut. (Rob/Den).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.