Kuala Kapuas (Dayak News) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akhirnya resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah disetujui bersama dalam rapat Paripurna ke-6 dalam masa persidangan I tahun sidang 2023-2024. Rapat ini berlangsung di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, ST, yang didampingi oleh Wakil Ketua II, Evan Rahman Saputra. Pihak eksekutif dari Pj. Bupati Kapuas diwakili oleh Sekretaris Daerah Kapuas, yaitu Septedy. Rapat ini juga dihadiri oleh Forkopinda Kapuas serta sejumlah kepala SOPD yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.
“Waktunya telah sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Kapuas, dimana hari ini kami menggelar tiga agenda rapat Paripurna,” kata Wakil Ketua I, Yohanes, ST.
Agenda pertama dalam rapat ini adalah penyampaian laporan mengenai hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selanjutnya, diikuti dengan penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang disampaikan oleh juru bicara masing-masing fraksi.
Kemudian, dalam momen bersejarah ini, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditandatangani sebagai Perda oleh para pimpinan DPRD dan Pj. Bupati, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kapuas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Daerah Kapuas, Septedy, menyampaikan rasa terima kasih kepada fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas. Dia menyatakan, “Pemerintah Daerah Kapuas mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada fraksi-fraksi, terutama kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kapuas yang telah bekerja keras dan bersama-sama menyepakati Raperda ini menjadi Perda.” (Rb/Den)