Kuala Kapuas (Dayak News) – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas bersama personel Polsek Sebangau berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada September lalu di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Penangkapan berlangsung pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa tersangka Y (25), seorang residivis, telah diamankan di Kelurahan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Tersangka Y sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa pada 2018 dan dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan,” ungkap AKP Abdul Kadir Jailani.
Kejadian berawal ketika korban AD (18) bersama beberapa temannya, termasuk tersangka, mengkonsumsi minuman keras di lokasi kejadian. Saat hendak pamit pulang, korban sempat ditahan oleh tersangka yang mencengkeram tangannya dengan kuat. Setelah dilepas, korban beranjak pulang namun diserang oleh tersangka di tengah jalan. Tersangka memukul kepala korban dari belakang, mencekik, dan menyeretnya ke tempat mereka berkumpul sebelumnya. Setelah korban berteriak meminta bantuan, tersangka akhirnya melepaskannya.
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan insiden ke Polres Kapuas. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Rob)