RESIDIVIS, NYURI HP DIKARANGKENG LAGI

oleh -
oleh
RESIDIVIS, NYURI HP DIKARANGKENG LAGI 1

Kuala Kapuas, 14/8/2020 (Dayak News). Kebebasan yang diberi setelah menjalani masa hukuman di Lembaga pemasyarakatan tidak membuat Anto (35) bersyukur dan berbenah diri menjadi lebih baik.Tapi terus berulah dan melakukan kembali aksi pencurian.

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, kini kembali harus berurusan dengan tim Resmob Polres Kapuas, karena melakukan aksi pencurian disalah satu warung milik Rezeki Amelia, berada di Jalan Trans Kalimantan, desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Senin (10/8/2020) sekitar pukul 04.00 WIB dengan kerugian ditafsir Rp 3 juta.

Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Tri Wibowo membenarkan pada Rabu (12/08) sekitar pukul 17.00 WIB berhasil meringkus dan mengamankan pelaku Anto, saat sedang berada dikediamannya di Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir.

“Ya anggota dapat informasi,pelaku sedang berada dirumahnya untuk beristirahat, dan langsung anggota kita kejar kerumahnya dan pelaku ada didalam rumah.” ungkap Kasat

Saat pemeriksaan dan penggeledahan awal, pelaku tidak mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian, namun setelah dilakukan pengembangan pelaku akhirnya buka suara dan mengatakan bahwa memang dia yang melakukan pencurian di pagi buta tersebut.

Dari hasil curian tersebut, pelaku berhasil menggasak satu unit Smartphone, uang tunai kurang lebih Rp 500 ribu yang disimpan korban didalam sebuah dompet.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di sel Mapolres Kapuas dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman yang menanti pelaku selama 5 tahun penjara. (AJN/BBU).

BACA JUGA :  MENGAWASI PENGUNAAN MASKER, DIBENTUK TIM KHUSUS DI KAPUAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.