Kuala Kapuas, (Dayak News) – Tim Resmob Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas. Pelaku berinisial MR alias FA’I (27) ditangkap pada Senin malam (5/5) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Kurnain (25), yang kehilangan sepeda motornya pada Kamis (1/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Kejadian berlangsung di teras rumah korban yang berada di Jalan Trans Kalimantan Km 2,5, Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.
“Modus pelaku adalah mengambil sepeda motor korban yang terparkir di teras rumah dalam kondisi tidak terkunci stang, dengan menggunakan kunci kontak miliknya. Setelah mesin motor berhasil dinyalakan, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” terang AKP Rizki.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu: Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam dengan nomor polisi KH 5347 BR, Satu lembar STNK atas nama kendaraan tersebut, Satu buah kunci sepeda motor Yamaha, Satu unit sepeda motor Yamaha Mio KH 2759 AM warna biru.
Pelaku diketahui pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun atas kasus kepemilikan senjata tajam pada tahun 2019.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.
Polres Kapuas mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, guna menghindari aksi kriminalitas serupa. (Rob)