SATPOL PP DAN DAMKAR KAPUAS TERTIBKAN PEDAGANG DAN PEMBELI DI PASAR

oleh -
oleh
SATPOL PP DAN DAMKAR KAPUAS TERTIBKAN PEDAGANG DAN PEMBELI DI PASAR 1
Satuan Polisi Pamong dan Pemadam Kebakaran (SatpolPP dan Damkar) Kabupaten Kapuas lakukan pengawasan pedagang pasar yang masih menggunakan badan jalan dan pedagang maupun pembeli yang tidak mengunakan masker, Selasa (8/6/2021).

Kuala Kapuas (Dayak News) – Satuan Polisi Pamong dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas lakukan pengawasan dan penertiban para pedagang pasar yang masih menggunakan badan jalan dan juga mengingatkan pedagang maupun pembeli yang tidak mengunakan masker, Selasa (8/6/2021).

Kepala SatpolPP dan Damkar Kapuas Syahripin, S.Sos yang memimpin langsung kegiatan pengawasan pasar mengatakan, pihaknya menegur pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan serta payung yang memasuki badan jalan.

“Nantinya bakal ada penindakan bagi pedagang yang masih bandel di Pasar induk Kuala Kapuas. Teguran ditujukan pada pedagang yang menghalangi pengguna jalan,” ucapnya.

Teguran hingga tindakan tegas lanjutnya akan pihaknya lakukan bagi pedagang yang tidak mengindahkan aturan, selain itu teguran juga diberikan bagi pedagang yang tidak mentaati protokol kesehatan seperti tidak mengunakan masker.

“Untuk saat ini kami gunakan tahapan pengawasannya dengan memberikan teguran dan tindakan, agar jangan sampai pedagang mengunakan badan jalan yang akan mengakibatkan jalan macet dan merugikan penguna jalan lain,” tambahnya.

Untuk pengawasan protokol kesehatan, Syahripin mengatakan pihaknya lebih mengutamakan dan mengingatkan masyarakat dan pedagang agar mematuhi protokol kesehatan. (Rob/Den)

BACA JUGA :  KETUA DPRD KAPUAS BERHARAP TUNDA PERJALANAN KE LUAR DAERAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.