SATRESKRIM POLRES KAPUAS BERHASIL MERINGKUS PELAKU PENJAMBRETAN

oleh -
SATRESKRIM POLRES KAPUAS BERHASIL MERINGKUS PELAKU PENJAMBRETAN 1

Kuala Kapuas, 12/1/2021 (Dayak News) – Satreskrim Polres Kapuas, jajaran Polda Kalteng berhasil meringkus pelaku pencurian / jambret di kediamannya Jl. Pemuda km. 1,5 Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas, Kalteng.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, S.I.K. mengkonfirmasi pada selasa (12/1/2021) pagi, pelaku sebut saja WF (22) merupakan warga Jl. Pemuda km. 1,5 Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas, Kalteng.

“Benar pelaku penjambretan berhasil kami ringkus dan menurut keterangan korban pelaku melakukan aksinya pada hari jumat (11/12/2020) pukul 16.30 WIB di Samping Gedeja GBI Jl. Kol. Sugiono Kec. Selat Kab. Kapuas Prop. Kalteng,” terang Kasat.

Kasat menambahkan korban NR menjelaskan pelaku melakukan aksinya saat korban sedang menaiki sepeda kayuh tiba-tiba datang seorang lelaki yang menggunakan sepeda motor mengambil tas milik korban yang berada dikeranjang sepeda kayuh korban.

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu handphone merk Asus Z 00UD warna hitam dan beberapa barang lainnya.

“Akibat penjambretan tersebut korban mengalami kerugian materill sekitar Rp. 3.600.000,- “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama lima tahun,” akhirnya.(pr/sol)

BACA JUGA :  LAGI PESTA MIRAS DIAMANKAN SATPOL PP KAPUAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.