Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Dua Pria dengan Barang Bukti 37,09 Gram Sabu

oleh -
oleh
Satresnarkoba Polres Kapuas Amankan Dua Pria dengan Barang Bukti 37,09 Gram Sabu 1

Kuala Kapuas (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (4/2/2025) siang, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial S (44) dan B (46) di Jalan Kali Anjir, Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dari tangan mereka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat total 37,09 gram.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penggerebekan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 37,09 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip kosong, sebuah dompet kuning bermotif kartun kelinci, serta dua unit telepon genggam masing-masing bermerek VIVO Y66 warna putih dan VIVO 2019 warna biru. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Suzuki FU berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, S.H., M.M. menegaskan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kapuas. Pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujar AKP Subandi saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025) pagi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat sebagai bentuk efek jera dan pencegahan peredaran narkoba di masyarakat.

AKP Subandi juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Ia mengimbau agar warga terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. “Kolaborasi dengan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba,” pungkasnya. (Rob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.