Kuala Kapuas (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Kuala. Seorang pria berinisial Z (47), warga Desa Lupak Dalam, diamankan petugas di kediamannya pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 15.20 WIB.
Penangkapan dilakukan di rumah terlapor yang beralamat di Jl. Dahlia, RT 010, Desa Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dari tangan terlapor, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone merek Samsung A05s warna putih dan uang tunai sebesar Rp 3.000.000, yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah Z.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hengky Prasetyo.
Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya. (Rob)