Kuala Kapuas (Dayak News) – Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengadakan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Antik Telabang tahun 2023.
Operasi ini berlangsung selama 25 hari, mulai dari tanggal 29 Mei 2023 hingga 22 Juni 2023.
Hasilnya, Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkotika, di mana 3 kasus di antaranya melibatkan barang bukti berupa 27,42 gram sabu dan 10 butir ekstasi yang dimusnahkan hari ini. Pemusnahan tersebut dilakukan di lobi Satresnarkoba pada Senin sore, 26 Juni 2023.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Wakapolres Kapuas, Kompol Asdini Pratama Putra, dengan didampingi Kasatresnarkoba AKP Subandi. Acara tersebut dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Kapuas Theodorus Ludong dari Pengadilan Negeri Kapuas, BNK Kapuas, dan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kapuas.
Proses pemusnahan dimulai dengan pemeriksaan keaslian barang bukti sabu oleh perwakilan PC IAI Kapuas, yang kemudian menunjukkan hasil positif. Sabu tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air pembersih kloset dan diblender.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 3 kasus, dengan 2 kasus berlokasi di Kecamatan Selat dan 1 kasus di Sei Hanyo. Jumlah barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah 27,42 gram sabu dan 10 butir ekstasi,” kata Kompol Asdini kepada para wartawan.
Wakapolres menjelaskan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan telah diperiksa terlebih dahulu oleh pihak yang berkompeten di laboratorium.
Dari tiga kasus yang barang buktinya dimusnahkan, Wakapolres menyebutkan bahwa ada tiga tersangka yang semuanya adalah pria yang diduga sebagai pengedar. Mereka juga hadir untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti ini.
“Ketiga tersangka dari ketiga kasus tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.