Kapuas (Dayak News) – Dalam rangka implementasi 8 Program Prioritas Utama yang tergabung dalam ASTA CITA, Satresnarkoba Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kapuas.
Pengungkapan ini berlangsung di sebuah rumah di Desa Sei Hanyo, RT 05, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Rabu (24/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial P (32), warga Desa Sei Pinang, Kecamatan Mandau Talawang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 93,39 gram, satu buah dompet warna hitam bermotif, tiga lembar tisu putih, serta uang tunai sebesar Rp400.000.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., MH., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Berdasarkan laporan masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Saat ini tersangka telah kami amankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Hengky.
Atas perbuatannya, P disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (Rob)