SURAT EDARAN BUPATI KAPUAS TENTANG PENGETATAN PPKM DALAM RANGKA PENGENDALIAN COVID-19

oleh -
oleh
SURAT EDARAN BUPATI KAPUAS TENTANG PENGETATAN PPKM DALAM RANGKA PENGENDALIAN COVID-19 1

Kuala Kapuas (Dayak News) – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas bersama Satgas Covid-19 Kapuas dan Instansi/Lembaga terkait belum lama ini telah menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Kapuas. Adapun hasil dari rapat tersebut ditandai dengan dikeluarkannya surat edaran Bupati Kapuas nomor : 360/280/SATGAS-COVID/KPS.2021 tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diwilayah Kabupaten Kapuas.

Beberapa poin yang disampaikan dalam edaran ini diantaranya pembatasan keluar/masuk orang dari dan ke Kabupaten Kapuas dengan menutup jalan masuk/jalan tikus. Orang dari luar Provinsi Kalimantan Tengah yang akan masuk ke Kabupaten Kapuas wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau surat keterangan negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam. Kemudian masyarakat Kabupaten Kapuas dilarang untuk keluar Provinsi Kalimantan Tengah, kecuali untuk keperluan pelayanan logistik atau perdagangan dan keperluan mendesak lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan dari aparat setempat.

Poin berikutnya berkenaan pengetatan pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (perkantoran pemerintah/kementerian/ lembaga/BUMN/BUMD/Swasta dengan penerapan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WFO) sebanyak 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan pengaturan waktu kerja secara bergantian. Sedangkan pelaksanaan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan panan, makanan, komunikasi dan teknologi informai, keuangan, sistem pembayaran dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Adapun pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum baik diberlakukan pengetatan dengan makan minum ditempat sebesar 25% dari kapasitas dan jam operasional dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk layanan makan melalui pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA :  ANTISIPASI PENAMBANGAN ILLEGAL, BHABINKAMTIBMAS INGATKAN WARGA DENGAN SOSIALISASI

Selanjutnya, terkait kegiatan ibadah, kegiatan pada area publik dan kegiatan seni ditiadakan untuk sementara waktu sampai zonasi wilayah Kabupaten Kapuas dinyatakan aman. Untuk kegiatan pernikahan diijinkan hanya untuk pelaksanaan akad nikah/pemberkatan nikah yang dihadiri oleh keluarga inti dari kedua belah pihak dengan maksimal 25 orang dan tidak melaksanakan pesta/resepsi sampai zonasi wilayah Kabupaten Kapuas dinyatakan aman.

Surat edaran Bupati Kapuas ini berlaku sejak tanggal 9 Juli 2021 sampai adanya ketentuan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Pemerintah Kabupaten Kapuas. (Rob/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.