SURAT RAPID TEST ANTIGEN PALSU DIJUAL RP 220 RIBU

oleh -
oleh
SURAT RAPID TEST ANTIGEN PALSU DIJUAL RP 220 RIBU 1
Para pelaku pembuat surat Rapid Test Antigen palsu diamankan Polisi.

Kuala Kapuas (Dayak News)– Memanfaatkan situasi terkait larangan mudik lebaran, seorang oknum perawat salah satu klinik asal kota Banjarmasin, Kalsel nekat membuka praktek menerbitkan surat keterangan rapid test antigen bodong alias palsu. Dan Surat itu dijual kepada sopir senilai Rp 220 ribu diperuntukkan untuk melewati pemeriksaan pos penyekatan Kalteng – Kalsel.

Lelaki berinisial MS (30) warga Kecamatan Banjarmasin Utara ini nekat membuka lapak praktek pembuatan keterangan surat rapid test antigen palsu di dekat pos penyekatan arus mudik Kalteng – Kalsel, tepatnya di halaman sebuah warung ketupat kandangan pinggir Jalan Trans Kalimantan Km 12 Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur.

Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti didampingi Kabag Ops Kompol Aris Setiyono, Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang saat menggelar pers rilis di Mako Polres setempat pada Kamis, (6/5/2021), menyampaikan pelaku diamankan Rabu, 5 Mei 2021 malam.

“Pelaku tertangkap tangan membuat surat keterangan rapid test antigen palsu,” beber Manang Soebeti.

Dijelaskan Kapolres, saat ini pihaknya bersama Pemda menempatkan pos penyekatan arus mudik di Kecamatan Kapuas Timur, terkait kebijakan pemerintah melarang bagi pengendara masuk tanpa mengantongi rapid test antigen negatif.

“Dan ini dimanfaatkan oknum tersenut melakukan pembuatan rapid antigen palsu, sejak satu hari lalu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Manang menuturkan dalam surat tersebut mengatasnamakan klinik di tempat dia bekerja di wilayah Kalimantan Selatan.

“Setelah dikonfirmasi ke dokter di klinik Asy-Syaafi, yang menandatangani surat keterangan tersebut menyatakan tidak benar. Dan dari pengakuan pelaku dia menandatanganinya sendiri,” ungkapnya.

Adapun barang bukti diamankan berupa 1 unit laptop berisi file Surat Keterangan Pemeriksaan Kesehatan Rapid Tes Antigen merk Asus, warna biru tua beserta chargernya, satu lembar surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid tes antigen asli, 1 unit printer merk epson, warna hitam, berserta kabelnya.

BACA JUGA :  ADAPTASI KEBIASAAN BARU, KAPOLSEK TIMPAH DISIPLINKAN MASYARAKAT YANG TIDAK MEMAKAI MASKER

Lalu, 5 lembar surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid tes antigen palsu, uang tunai senilai Rp. 1.750.000, satu buah stempel klinik Asy-syaafi, 9 buah antigen bekas, 40 buah Antigen baru, 1 lembar baju warna biru, dan satu lembar celana panjang kain warna biru.(Rob/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.