Kuala Kapuas (Dayak News) – Pada hari Minggu, 30 April 2023 sekitar pukul 02.15 WIB, di Jalan Pemuda Km 3,5 Handel Ulis Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, seorang pria bernama Rizwan Als Wawan bin Ridho Pangestu ditangkap karena melakukan tindakan yang melanggar hukum terkait penawaran atau penjualan narkotika golongan I jenis sabu.
Pada saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto +2,55 gram (plastik+kristal), 1 buah kotak rokok merk Gudang Garam, 2 lembar plastik warna hitam, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam, dan 1 unit sepeda motor merk Honda BEAT warna biru dengan Nopol DA 6361 OJ beserta kunci kontak.
Terlapor dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.
Terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rob/Den)