TATA KELOLA DAN PENYALURAN DANA DESA DI KAPUAS DIPERMUDAH

oleh -
TATA KELOLA DAN PENYALURAN DANA DESA DI KAPUAS DIPERMUDAH 1
Kepala Dinas PMD Kapuas Budi Kurniawan (tengah). (Foto: Robby )

Kuala Kapuas (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan mempermudah tata kelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Terobosan itu akan dimulai di tahun 2023 ini.

Kepala DPMD Kabupaten Kapuas Budi Kurniawan mengatakan, mulai tahun ini, tata kelola dan mekanisme penyaluran DD dan ADD diupayakan selesai di kecamatan saja. Pihaknya pun telah menyiapkan regulasinya berupa Peraturan bupati (Perbup).

“Karena memang ketentuan yang diatur di PP 19 tahun 2008 tentang kecamatan maupun UU desa, dan lainnya itu menyatakan memang camat adalah pembina penyelenggara pemerintahan desa,” kata Budi di Kuala Kapuas, Jumat (27/1/2023).

Dia melanjutkan, pemerintah kecamatan juga memiliki kewenangan melakukan monitoring, evaluasi, serta melakukan pembinaan, dan pengawasan. Sementara  Pemkab akan lebih banyak melakukan fasilitasi, asistensi, koordinasi, dan penyusunan regulasi-regulasi dalam melaksanakan kegiatan kegiatan pemerintah desa.

Budi menambahkan, ke depan DPMD ingin lebih banyak di kegiatan-kegiatan pembinaan, penguatan kapasitas dan fasilitasi asistensi dan koordinasi penyusunan regulasi.

“Sehingga hal-hal lain itu akan lebih banyak fokus di Pemerintah Kecamatan, mengingat terdapat 214 desa di Kabupaten Kapuas ini,” ujarnya.

Budi menambahkan, pihaknya juga mempunyai tugas untuk memperkuat kapasitas Pemerintah Kecamatan agar nanti bisa berjalan beriringan dengan penyelarasan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan, yang ada di desa khususnya.

“Kami dari DPMD memiliki tugas berat untuk menyusun kerangka kerangka aturan, produk hukum dan pembinaan fasilitasi dan juga asistensi jadi bagian penting tugas kami untuk memajukan Pemdes sesuai dengan motto kami, DPMD menguatkan dan memberdayakan,” pungkasnya. (rob/din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.