TBBR DAN WARGA DADAHUP TUNTUT PERUSAHAAN KEMBALIKAN LAHAN

oleh -
TBBR DAN WARGA DADAHUP TUNTUT PERUSAHAAN KEMBALIKAN LAHAN 1
Pertemuan pendemo dan keluarga dengan pihak perusahaan.

KUALA KAPUAS – Elemen warga Dadahup, Kabupaten Kapuas didampingi organisasi masyarakat Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) yang dikenal dengan ebutan Pasukan Merah terus menyuarakan keberatan atas dugaan penyerobotan lahan oleh PT GAL. Keberatan tersebut mereka tunjukkan dengan serangkaian aksi demo yang mereka gelar belakangan ini.

Melalui rilis berita yang disampaikan Dewan Pimpinan Wilayah TBBR kepada redaksi Dayak News, Kamis (26/1/2023) kemarin, disebutkan mereka kembali menggelar demo pada Rabu (25/1/2023) tadi.

Demo tersebut dihadiri sekitar 1.000 anggota Pasukan Merah TBBR dari beberapa wilayah di Kalimantan Tengah, serta keluarga besar ahli waris Ukun Dese yang lahannya diduga diserobot PT GAL.

Aksi lapangan tersebut didahului ritual adat Suku Dayak, di mana anggota Ormas TBBR membawa sejumlah perangkat persyaratan seperti guci, beras, dan beberapa ekor ayam. Ritual ini dimaksudkan agar para leluhur selalu menjaga dan melindungi kegiatan aksi tersebut.

Dalam tuntutan yang disampaikan Arpandi mewakili Ketua Pengurus TBBR se-Kalimantan Tengah dan keluarga besar Ukun Dese, mereka menuntut ganti rugi dari PT GAL yang diduga melakukan penyerobotan terhadap lahan yang dimiliki warga secara turun temurun.

“Pertama, ahli waris menuntut kerugian atas tanam tumbuh serta kearifan lokal yang ada di atas tanah milik ahliwaris Ukun Dese,” sebut Arpandi.

Kedua, lanjutnya, ahli waris meminta pihak PT GAL menyerahkan secara mutlak tanah milik Alm Ukun Dese dengan bentuk dan rupa yang sama, serta ganti rugi dan denda adat.

“Ketiga, kami menuntut oknum-oknum yang tidak beradat dihukum adat dan denda adat karena  sudah merusak peraga adat TBBR,” sebutnya.

TBBR DAN WARGA DADAHUP TUNTUT PERUSAHAAN KEMBALIKAN LAHAN 2

Arpandi menambahkan, jika dalam batas waktu 3 hari pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti-bukti otentik kepemilikan lahan tersebut, maka secara sah lahan yang mereka tanami sawit itu harus dikembalikan kepada warga.

BACA JUGA :  Polsek Jelai Waspada Karhutla Giatkan Sosialisasi

Selain itu, lanjut Arpandi, pihak perusahaan juga diminta mengganti kerugian yang ditimbulkan kepada keluarga besar Ukun Dese melalui ahli waris yaitu Bapak Darmawan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.