TEGAKKAN PROTOKOL KESEHATN DI TENGAH MASYARAKAT, INI YANG DILAKUKAN IPDA PARNOMO

oleh -
TEGAKKAN PROTOKOL KESEHATN DI TENGAH MASYARAKAT, INI YANG DILAKUKAN IPDA PARNOMO 1

Kuala Kapuas, 22/1/2021 (Dayak News) – Penegakan sanksi ditegaskan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020 terus dilaksanakan oleh Polsek Kapuas Kuala, Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng.

Ipda Parmono, Kapolsek Kapuas Kuala beserta jajaran melaksanakan Operasi Yustisi penegakan prokes demi menahan laju terpaparnya warga dari Covid-19 yang juga belum mereda.

Kapolsek Kapuas Kuala berikan teguran kepada warga dan pengendara kendaraan bermotor yang didapati masih saja tidak memakai masker dj Desa Lupak Dalam Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas, Kalteng.

“Kami berikan teguran lisan kepada masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna pencegahan Covid-19,” jelas Kapolsek.

“Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah disiplin protokol kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan,” ujarnya lebih lanjut.

Tambah dia, masyarakat harus menyadari bahwa diri mereka sendiri adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini.

“Tugas kami adalah menghimbau dan mengingatkan bagi yang belum sadar dan disiplin, semoga dengan operasi yustisi ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan,” katanya.(pr/sol)

BACA JUGA :  Antusiasme Para Caleg PKB Kapuas Dalam Pembekalan Menjelang Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.