Kuala Kapuas (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, melakukan pengaturan terhadap aktivitas masyarakat. Pengaturan dimaksud, bertujuan menekan angka penyebaran Covid-19 yang belakangan berdasar sebaran data meningkat.
“Hasil keputusan rapat hari ini, sebagai tindak lanjut rapat lima hari yang lalu disepakati bersama kegiatan masyarakat dengan menekankan pengaturan,”kata Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat kepada wartawan usai rapat koordinasi di Aula Bappeda Selasa (23/3/2021).
Bupati mengatakan, intinya pengaturan berlaku untuk cafe rumah makan serta pelaksanaan ibadah dengan jaga jarak sesuai prokes Covid-19 dan dipertegas melalui regulasi.
Diakui, sejauh ini banyak ditemukan warga yang terpapar Covid-19 karena hasil tracing (pelacakan) Dinas Kesehatan.
“Kalau tidak melakukan tracing, kita tidak akan tahu ada warga yang terpapar Covid-19. Makanya, hasil tracing itulah kemudian, angka kasus Covid-19 meningkat,”tandas Bupati.
Bupati melanjutkan, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Kapuas telah melaksanakan dengan membuat posko-posko di seluruh kecamatan.
“Jadi upaya Pemerintah Kabupaten Kapuas menekan penyebaran Covid-19 secara masif,”sebut Bupati seraya menyampaikan, tidak hanya di Kecamatan Selat tercatat kasus Covid-19 tinggi namun juga kecamatan lainnya.
Bupati menghimbau, agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah, sebab akan berdampak kepada masyarakat terpapar Covid-19. Diharapkan patuhi protokol kesehatan.
Ketua Harian Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga yang juga Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas menyampaikan, hasil rakor hari ini semuanya telah menyepakati seperti disampaikan Bupati Kapuas. “Penegasannya dengan regulasi,”jelasnya.
Dalam rakor hadir Kapolres Kapuas, Kodim 1011/Klk Sekda OPD Camat Lurah para tokoh agama serta pengelola cafe. (Rob/Den)