Kuala Kapuas, 27/1/2021 (Dayak News) – Personel Polsek Kapuas Hilir, Jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan covid-19 kepada warga Kel. Sei Pasah Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Kapolsek Kapuas Hilir Akp Volvy Apriana, S.Pd., M.A. menyampaikan kegiatan sosialisasi Yustisi dan Penegakkan protokol kesehatan sesuai Inpres No 6 Th 2020, tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Polsek Kapuas Hilir.
“Anggota Polsek memberikan imbauan kepada warga agar selalu menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah, serta menyampaikan sanksi bagi pelanggar bisa berupa sanksi denda maupun sanksi kerja bakti sosial untuk memberikan efek jera,” jelasnya.
Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut agar masyarakat di wilkum Kec. Kapuas Hilir dapat memahami dan mengerti selama masa pandemi Covid-19 agar tetap selalu menggunakan masker, saat keluar rumah dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) semakin meluas.(pr/sol)