Kuala Kapuas (Dayak News) – Kekosongan pimpinan daerah terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas pascapenetapan status tersangka terhadap Bupati Ben Brahim S Bahat. Menyikapi hal tersebut, jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat melakukan konsultasi ke Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan.
Kabupaten tersebut dipilih untuk melakukan kaji banding karena pimpinan daerahnya juga pernah tersandung Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rombongan DPRD Kapuas yang datang ke Kabupaten HSU adalah unsur pimpinan Dewan, staf ahli, dan Sekretaris Dewan.
“Kami melakukan koordinasi serta konsultasi ke Biro Pemerintahan dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalteng dan Kalsel, terutama terkait mekanisme untuk mengisi kekosongan jabatan seorang kepala daerah,” Ketua DPRD Kapuas Ardiansyah Shut kepada Dayak News, Kamis (6/4/23).
Politisi Partai Golkar Kapuas itu menjelaskan, pihaknya perlu mengambil langkah cepat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 terkait penyampaian LKPJ bupati tahun anggaran 2022.
“Kita berharap dari hasil konsultasi dan koordinasi ini, nantinya akan bisa melanjutkan roda pemerintahan di Kabupaten Kapuas hingga bulan September 2023 mendatang,” ujar Ardiansyah.
Seperti diinformasikan sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istri sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, KPK telah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara Negara itu. (rob/din)