Kuala Kapuas (Dayak News) – Setelah seminggu cuti bersama Lebaran 1444 Hijriyah/tahun 2023, pelayanan Kejaksaan Negeri Kapuas telah berjalan seperti biasa. Tim Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada Bidang Intelijen Kejari Kapuas kembali aktif. Kali ini, tim JMS Kejari Kapuas memberikan Penyuluhan Hukum di SMPN 1 Kapuas Tengah di Pujon.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Luthcas Rohman, SH., MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Dr. Amir Giri Muryawan mengatakan, tim JMS berangkat pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 setelah Sholat Jumat dengan menempuh jalur darat selama sekitar 7 jam dengan jarak tempuh sekitar 320 kilometer.
Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 pukul 12.00 WIB, Tim JMS Intelijen Kejari Kapuas memberikan Penyuluhan Hukum dengan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada siswa-siswi SMP N 1 Kapuas Tengah yang diadakan di aula sekolah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Dr. Amir Giri Muryawan bertindak sebagai narasumber yang diikuti oleh sekitar 100 siswa-siswi dan guru.
Kegiatan tersebut dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala sekolah SMP N 1 Kapuas Tengah. Setelah itu, narasumber memberikan materi penyuluhan hukum.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah, OYENG, SE mengatakan sangat berterima kasih kepada tim JMS karena telah membuat program JMS dengan cara memberikan penyuluhan hukum kepada para murid dan dewan guru. Hal tersebut sangat bermanfaat sebagai pencegahan tindak pidana.
Setelah pemaparan materi, diadakan sesi tanya jawab. Adapun materi yang disampaikan oleh narasumber sesuai dengan Rencana Aksi Nasional (RAN), yaitu: a. Pengenalan profil Kejaksaan Republik Indonesia khususnya pada Kejaksaan Negeri Kapuas, serta kewenangannya; b. Mencegah kenakalan remaja dari bahaya narkotika, dan sejenisnya.
Siswa dan siswi yang aktif bertanya maupun menjawab pertanyaan diberikan hadiah menarik berupa souvenir dari Tim JMS Kejari Kapuas. Kegiatan ini berakhir pada jam 13.30 WIB dan tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan Penyuluhan Hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-004/A/JA/08/2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).
Hal ini merupakan salah satu bentuk langkah strategis Kejaksaan RI dalam mewujudkan revolusi Karakter bangsa guna menumbuhkan kesadaran hukum bagi pelajar yang memang seharusnya mendapat pengetahuan hukum sejak di tingkat pelajar. (Rob/Den)