Kapuas, 24 April 2025 — Seorang pria berinisial J (61) warga Handel Berkat Makmur, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, diamankan oleh Tim Resmob Polres Kapuas atas dugaan tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir jalan Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.
Penangkapan ini bermula saat pelapor, Dian Kesuma Wardani—anggota Polri yang tengah melakukan penyelidikan kasus penganiayaan—mendapati terlapor menguasai dua bilah senjata tajam yang disimpan di pintu mobil sebelah kanan dan di bagasi mobil miliknya. Ketika diinterogasi, terlapor tidak dapat menunjukkan izin atau alasan sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau dengan gagang kayu warna merah dan kuningan beserta sarung kulit, satu buah golok/parang bergagang kayu warna kuning dengan sarung kayu warna coklat, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga warna coklat muda metalik yang digunakan oleh pelaku.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kapolsek Selat AKP Sardiyanto membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku saat ini juga sedang menjalani proses hukum atas perkara penganiayaan yang ditangani Polsek Selat.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah dan sesuai ketentuan hukum, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Kapuas. (Rob)