Tim Resmob Polres Kapuas Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan di Taman Raja Bunu

oleh -
oleh
Tim Resmob Polres Kapuas Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan di Taman Raja Bunu 1
Tim Resmob Polres Kapuas berhasil mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga di Taman Raja Bunu, Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kuala Kapuas (Dayak News)  – Tim Resmob Polres Kapuas berhasil mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga di Taman Raja Bunu, Jalan Tambun Bungai, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Para pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari dua hari setelah kejadian.

Kejadian pengeroyokan terjadi pada Minggu (16/3/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan laporan korban, Angga Prianto (39), kejadian bermula saat ia bersama rekannya, Riwandy Kesdiono, singgah di Taman Raja Bunu untuk menunggu seorang teman. Tidak lama kemudian, mereka bergabung dengan sekelompok orang tak dikenal yang sedang mengonsumsi minuman keras di pendopo taman.

Seorang perempuan berbaju coklat tiba-tiba datang dan bergabung dengan kelompok tersebut. Situasi memanas ketika salah satu pria dalam kelompok itu melampiaskan emosinya dengan memukul perempuan tersebut. Angga Prianto berusaha melerai, tetapi justru menjadi sasaran amukan kelompok tersebut. Riwandy yang mencoba membantu juga menjadi korban pengeroyokan. Setelah sempat pingsan, Angga akhirnya dibantu Riwandy untuk keluar dari lokasi dan beristirahat di rumah seorang teman.

Penangkapan Pelaku

Tim Resmob Polres Kapuas bergerak cepat dalam mengungkap kasus ini. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (18/3/2025), petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Keempat pelaku yang ditangkap adalah:

  1. IS (23) alias Bucu – Ditangkap di rumahnya di Jalan Kenanga, Kelurahan Selat Tengah, sekitar pukul 11.00 WIB.
  2. H (18) alias Endut – Ditangkap di sebuah rumah makan di Kelurahan Selat Dalam, sekitar pukul 12.00 WIB.
  3. MAK (18) alias Ade – Ditangkap di kediamannya di Jalan Garuda, Kelurahan Selat Tengah, sekitar pukul 12.00 WIB.
  4. IM (20) alias Lana – Ditangkap di areal kebun sawit PT. MKM, Desa Badirih, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA :  Percepatan Vaksinasi Covid-19, Wakapolres Kapuas Ikuti Vicon Dengan Wakapolri

Kasat Reskrim Polres Kapuas menyebut bahwa para pelaku melakukan pengeroyokan dalam kondisi terpengaruh minuman keras. Barang bukti berupa Visum Et Repertum (VER) telah dikumpulkan sebagai bagian dari penyelidikan.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan diserahkan kepada unit penyidik Satreskrim Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berada di tempat umum dan segera melapor jika melihat tindakan yang mencurigakan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. (Rob)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.