Kuala Kapuas (Dayak News) – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas berhasil menangkap R Alias A (34), seorang pemuda asal Desa Basarang, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Penangkapan ini dibantu oleh Resmob Polres Katingan dan personel Pospol Unggang, Polres Katingan. Pelaku ditangkap pada hari Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah meminjam sepeda motor korban, namun kemudian melarikan kendaraan tersebut tanpa izin.
“Hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, di sebuah warung di Jalan Jepang, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Sdri. Ermawati memberitahu korban, Sdri. Siti Patimah, bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa oleh tersangka. Saat korban mencoba menghubungi tersangka melalui WhatsApp, tersangka beralasan meminjam motor untuk keperluan di Banjarmasin. Namun, ketika korban kembali mencoba menghubungi tersangka keesokan harinya sekitar pukul 06.21 WIB, panggilan tersebut tidak diangkat,” jelas AKP Abdul Kadir.
Lebih lanjut, pada pukul 07.08 WIB, korban kembali berusaha menghubungi tersangka, namun WhatsApp tersangka sudah tidak aktif. Karena merasa khawatir, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas. Hingga laporan dibuat, sepeda motor korban belum dikembalikan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih biru. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun. (Rob/Ist)