Kuala Kapuas (Dayak News) – Tim Resmob Polres Kapuas kembali menunjukkan kinerja sigapnya dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (31) alias Ateng, warga Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, berhasil ditangkap pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 17.20 WITA.
Tersangka Ateng diamankan di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Sei Lumbah RT 13, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi KH 5162 BA beserta satu buah STNK.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur Tim Resmob Polres Kapuas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku yang merupakan residivis kasus serupa. Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan agar tidak meninggalkan kunci tergantung,” ujar AKP Rizki.
Kasus ini bermula pada Minggu, 7 Juli 2024, sekitar pukul 18.02 WIB. Korban bernama Rusiana (54), seorang pedagang warga Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, kehilangan sepeda motornya yang terparkir di depan rumah makan Bu Dalino, Jalan Pemuda Km 2,5. Saat itu, anak korban hendak mengganti oli motor, namun mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp23 juta langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Kapuas. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
Modus operandi pelaku terbilang klasik namun masih sering terjadi, yakni mencuri motor yang terparkir dalam keadaan kunci masih menempel. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa. Ia pernah dihukum dalam perkara curanmor pada tahun 2016 dan kasus pencurian laptop pada tahun 2018 dengan vonis tiga tahun penjara.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan curanmor lainnya. (Rob)