TIM SATGAS BIDANG HUKUM PROTOKOL KESEHATAN KABUPATEN KAPUAS AKAN LEBIH TEGAS DAN TERUKUR

oleh -
oleh
TIM SATGAS BIDANG HUKUM PROTOKOL KESEHATAN KABUPATEN KAPUAS AKAN LEBIH TEGAS DAN TERUKUR 1
Syahripin, S.Sos

Kuala Kapuas (Dayak News)– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diberlakukan di wilayah Kabupaten Kapuas dari Tanggal 27 Juli 2021 sampai tanggal 2 Agustus 2021 berdasarkan Instruksi Bupati Kapuas Nomor 360/319/SATGAS Covid/Kps 2021.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SatpolPP dan Damkar) Kabupaten Kapuas yang juga sebagai Koordinator Bidang Hukum Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 Syahripin, S.Sos mengatakan, Satgas Bidang Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Kapuas akan melaksanakan berbagai ketentuan yang telah ditentukan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 26 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3 ,Level 2, Level 1.

“Serta juga Intruksi Bupati Kapuas Tanggal 27 Juli 2021 Nomor 360/319/SATGAS-Covid/ Kps 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kapuas,” ucapnya, Rabu (28/7/2021).

Dikatakan Syahripin setelah PPKM Level 3 diberlakukan, Tim Satgas Bidang Hukum Protokol Kesehatan akan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas dan terukur, dimana penularan Virus Covid-19 harus dikendalikan.

“Tim Satgas akan lakukan monitoring dan pengawasan kegiatan-kegiatan masyarakat di wilayah Kabupaten Kapuas. Ini dilakukan bertujuan mengurangi penyebaran virus dengan cara membatasi mobilitas yang tidak esensial untuk mengendalikan laju penularan Covid-19,” jelasnya.

Untuk mensukseskan hal itu, dirinya pun meminta agar seluruh masyarakat mematuhi dan mentaati ketentuan PPKM Level 3 serta tetap mengikuti protokol kesehatan dengan benar untuk mengantisipasi, sehingga penyebaran virus dapat dicegah.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas Ricky Adi Saputra, S.STP.MM menambahkan Satgas Bidang Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten Kapuas terdiri dari Kodim 1011 Klk, SubdenPom Klk, TNI AL KLk, Polres Kapuas, SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, BPBD Kabupaten Kapuas, Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas.

“Kami juga sudah melakukan pengawasan mulai dari jalan jalan protokol di muka instansi seperti di Kantor Bupati, Depan Polres Kapuas, Kodim 1011 Kuala Kapuas dan selama kegiatan menjaring pelanggar hukum protokol kesehatan sebanyak 587 pelangaran,” imbuhnya. (Rob/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.