Kuala Kapuas (Dayak News) – Minggu, tanggal 24 September 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, sebuah tindak pencurian dengan pemberatan terjadi di sebuah toko di Anjir Mambulau Barat Km. 1, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Pemilik toko, Siti Khadijah Binti H. Rafi’i (49), seorang pedagang, tengah berada di rumahnya saat kejadian.
Siti Khadijah menggunakan perangkat CCTV yang terhubung ke handphone untuk memantau toko miliknya secara jarak jauh. Namun, kejanggalan terjadi ketika dia melihat seseorang yang tak dikenal berada di dalam toko dan mencuri barang-barang yang berada di dalamnya. Tanpa ragu, Siti Khadijah segera menghubungi putrinya, Khairiah, dan pihak kepolisian setempat.
Dalam waktu singkat, petugas kepolisian dari Polsek Selat tiba di lokasi, Toko Arul Pancing di Jalan Mawar, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka berhasil mengamankan pelaku, yang kemudian mengaku bernama Mat Raji.
Akibat tindakan pencurian tersebut, Siti Khadijah mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah). Kejadian ini telah dilaporkan ke Polsek Selat untuk proses lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Modus operandi pelaku adalah dengan merusak pintu belakang ruko menggunakan linggis. Pada saat penangkapan, beberapa barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, termasuk berbagai peralatan pancing dan alat lainnya yang telah dicuri.
Perlu dicatat bahwa pelaku, Mat Raji, memiliki sejumlah catatan kriminal di masa lalu, termasuk kasus pencurian dan perampokan. Beberapa catatan kriminal yang dimilikinya antara lain:
- Tahun 1997: Masuk dalam kasus 363 di Anjir Pal 2, mencuri kambing, dengan vonis 10 bulan di Rutan Kapuas.
- Tahun 1999: Terlibat dalam kasus 365 di Sampit, merampok Bank BRI dengan jumlah kerugian sekitar 300 juta rupiah, dengan vonis 14 tahun di Rutan Sampit.
- Tahun 2007: Masuk dalam kasus pencurian ayam di Palangkaraya dengan vonis 11 bulan.
- Tahun 2008: Terlibat dalam kasus 365 di Kapuas, di Jalan Mahakam, dengan vonis 1 tahun 8 bulan.
- Tahun 2010: Masuk dalam kasus 365 di Pelihari dengan vonis 2 tahun 4 bulan.
- Tahun 2011: Terlibat dalam kasus curat 365 di Mandomai dengan vonis 1 tahun.
- Tahun 2019: Terlibat dalam kasus 362, mencuri laptop di Anjir Pal 2, dengan vonis 16 bulan.
Kepolisian Kapuas akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, dengan tujuan mengungkap apakah pelaku memiliki keterlibatan dalam tindakan kriminal lainnya. (Rob/Ist)