Kuala Kapuas (Dayak News) – Pada Hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023, sekitar pukul 21.10 WIB, Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu yang terjadi di rumah seorang pelaku di Jalan Mahakam Gg. 9 Rt. 006, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah ABDILLAH BIN INDIL, berusia 28 tahun dan HERI FADLI BIN YUSNI, 38 tahun dan, FAJAR SADBOYH BIN SAMUDI berusia 25 tahun.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti meliputi:
- 1 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 0,23 gram.
- 2 buah timbangan digital.
- Uang tunai sebesar Rp. 1.670.000,-.
- 2 pack plastik klip.
- 1 buah dompet kecil motif bunga.
- 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan.
- 1 buah kotak rokok merk gudang garam.
- 1 unit handphone merk OPPO warna merah.
- 1 unit handphone merk REDMI 105G warna silver.
- 1 unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna hitam dengan nopol KH 3729 YL beserta kunci kontak.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Polres Kapuas.
Tindakan mereka akan dikenakan pasal-pasal yang sesuai, yaitu Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian Polres Kapuas menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut dan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. (Rob/Den)