Kuala Kapuas (Dayak News) – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar agenda penting dengan penyampaian pemandangan umum dari tujuh fraksi terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kapuas. Rapat yang dilangsungkan pada Selasa (19/3/2024) di Gedung DPRD setempat ini merupakan bagian dari agenda rapat paripurna ke -II masa sidang II tahun sidang 2024.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, yang dihadiri oleh sejumlah anggota dewan lainnya serta Forkopimda. Dari pihak eksekutif, rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kapuas, Septedy, dan beberapa kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Agenda rapat paripurna hari ini adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas tiga buah Raperda,” ungkap Waket I DPRD Kapuas, Yohanes, dalam pembukaan rapat.
Ketiga Raperda yang dibahas adalah Raperda tentang kabupaten layak anak, Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, dan Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Yohanes menyampaikan bahwa pemandangan umum yang telah disampaikan oleh tujuh fraksi akan menjadi materi penting bagi dewan pada tahapan rapat-rapat berikutnya.
“Kami mengharapkan agar pihak eksekutif, khususnya Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, memberikan keterangan, tanggapan, dan klarifikasi dalam rapat paripurna selanjutnya,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut menunjukkan keseriusan DPRD Kabupaten Kapuas dalam menjalankan fungsi pengawasan legislatifnya serta memastikan pembahasan Raperda berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas. (Rob/Ist)