UNIT RESMOB POLRES KAPUAS BERHASIL TANGKAP PELAKU PENCURIAN UANG DI DEPAN KANTOR RUTAN KAPUAS

oleh -
oleh
UNIT RESMOB POLRES KAPUAS BERHASIL TANGKAP PELAKU PENCURIAN UANG DI DEPAN KANTOR RUTAN KAPUAS 1
Pelaku Pencurian ditangkap polisi.

Kuala Kapuas (Dayak News) – Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian uang. Pelaku, yang diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana, ditangkap pada hari Selasa, 6 Juni 2023, sekitar pukul 19.00 WIB di Jl. Basir Jahan 6 No. 29C, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kronologi kejadian bermula pada hari yang sama, pukul 11.00 WIB, di depan Kantor RUTAN Kapuas, Jl. Cilik Riwut, RT. 02, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Saat itu, korban, yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Toni Aji Priyanto, S.H., sedang sibuk berkomunikasi dengan beberapa masyarakat yang ingin membesuk keluarga mereka.

Dalam kesibukannya tersebut, korban meletakkan tas berisi uang di sebuah tempat bermain untuk anak-anak di depan kantor RUTAN Kapuas. Beberapa waktu kemudian, setelah korban kembali dari mengantarkan salah seorang tamu ke dalam kantor, ia teringat bahwa tas yang berisi uang tersebut ditinggalkannya di tempat bermain tersebut.

Namun, ketika korban bergegas untuk mengambil tas tersebut, ia kaget menemukan bahwa semua uang yang ada di dalam tas telah hilang. Kerugian yang diderita korban akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

Berbekal informasi dari korban dan saksi-saksi yang ada, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas melakukan penyelidikan intensif. Setelah melakukan pengejaran dan mendapatkan petunjuk yang akurat, pelaku yang diketahui bernama Bonadi bin Sukani berhasil ditangkap pada tanggal 6 Juni 2023 pukul 19.00 WIB di alamat tempat tinggalnya di Jl. Basir Jahan 6 No. 29C, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA :  DEWAN KAPUAS APRESIASI PEMKAB DAPAT PERTAHANKAN OPINI WTP

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang terdiri dari uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak Rp 9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah), 1 lembar baju warna biru navy, 1 lembar celana panjang warna hitam, serta 1 tas Body Bag bermotif batik yang terbuat dari kertas.

Kapolres Kapuas, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, menyatakan bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan tegas terhadap pelaku pencurian ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi potensi pelaku tindak pidana serupa di wilayah Kapuas. (Rob/Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.