Kuala Kapuas (Dayak News) – Petugas kepolisian gabungan berhasil menangkap tujuh anggota komplotan penipu dengan modus jual beli madu. Ketujuh tersangka itu secara sistematis melakukan penipuan warga Kabupaten Kapuas yang merupakan pembeli madu untuk dijual kembali.
Ketujuh pelaku tersebut antara lain berinisial KG (43 tahun) asal Binjai, HE (29 tahun) asal Aceh Tenggara, RG (49 tahun) asal Medan, MY (29 tahun) asal Aceh Tenggara, DZ (44 tahun) asal Medan, SG (47 tahun) asal Langkat, dan AM (39 tahun) asal Medan.
Para pelaku dibekuk di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kota Palangka Raya setelah melarikan diri usai melakukan penipuan terhadap terhadap Isaskar Unjung (78 tahun), warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Tertangkapnya ketujuh pelaku ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto STK SIK saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Dijelaskan Kasat Reskrim, aksi penipuan oleh para pelaku terjadi pada 4 Juli 2023 lalu, di kediaman korban Isaskar Unjung di Jalan Kalimantan, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
Kejadian berawal sekitar pukul 16.30 WIB korban didatangi SG, salah satu dari kawanan pelaku yang mengaku mencari madu hutan. Korban kemudian menjual 40 botol stok madu miliknya dengan harga Rp 65 ribu per botol.
Usai transaksi, pelaku SG tadi memberitahu korban bahwa dirinya siap menampung madu hutan baik dari tawon maupun kelulut dalam jumlah banyak dan harga yang tinggi.
Setelah jual beli tersebut, datang ke rumah korban kawanan pelaku lain yaitu AM dan MY, untuk menawarkan madu hutan dan madu kelulut. Korban yang merasa sudah memiliki jaringan penampung madu dalam jumlah banyak kemudian membeli madu-madu tersebut.
Isaskar membeli madu kelulut sebanyak 118 Kg dan madu hutan sebanyak 19 Kg dengan total harga sekitar Rp 62.735.000,- .
Ironisnya, madu-madu tersebut ternyata palsu sehingga tak laku dijual korban. Dia pun melaporkan aksi penipuan itu ke petugas Polres Kapuas.
Kasat Reskrim melanjutkan, usai melakukan penipuan di Kapuas, kawanan pelaku melarikan diri ke wilayah Kalsel. Mereka tertangkap pada 1 Agustus 2023 di Kecamatan Jorong, Pelaihari, dan juga di Kota Palangka Raya.
“Penangkapan dilakukan petugas unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di-backup unit Resmob Polres Tanah Laut, Reskrim Polsek Jorong, dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, anggota Ditintelkam Polda Kalteng, dan Resmob Polsek Pahandut,” ujar Kasat Reskrim.
Bersama penangkapan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa perangkat pembuatan madu palsu. Di antaranya, kompor gas, tabung gas ukuran 3 Kg, panci ukuran besar, gula pasir 1 Kg, bungkus plastik berisi lebah 1 Kg.
Selain itu, diamankan pula beberapa bungkus madu palsu kemasan plastik dengan total seberat 100 Kg, sepeda motor Honda Vario nomor polisi DA 6110 LD, sepeda motor Honda Beat nomor polisi KB 4684 XF, dan telepon seluler merk Nokia.
“Para tersangka telah kita amankan dan dibidik dengan Pasal 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan. Mereka melakukan aksinya selain di wilayah kapuas juga di wilayah Pulang Pisau, Palangka Raya, Kotawaringin Barat, dan Pelaihari,” ujar Kasat Reskrim. (rob/din)