AKTIVIS PERTANYAKAN PENJARAHAN KAYU DIBIARKAN APARAT DI KATINGAN

oleh -
oleh
AKTIVIS PERTANYAKAN PENJARAHAN KAYU DIBIARKAN APARAT DI KATINGAN 1

Kasongan, 14/5/19 (Dayak News). Sitmar Heinly Anggen, selaku Ketua Dewan Pengawas Koperasi Mantikei Kucu Jaya (Katingan) melayangkan suurat terbuka kepada Kapolres Katingan dan Bupati Katingan.

Pasalnya, Sitmar merasa ada pihak yang dibekingi oleh kekuatan tertentu, melakukan pengolahan kayu hutan di Desa Tumbang Atei, Kecamatan Senaman Mantikei, Kabupaten Katingan, dengan mengatasnamakan Koperasi Mantikei Kucu Jaya itu.
Sitmar merasa ada gelagat si pengguna ini memanfaatkan nama koperasi sementara hasil dari pengolahan tidak dilaporkan pada rapat anggota atau sepengetahuan pihak pengawas.
Begini bunyi suratnya tersebut:
Bersama ini saya sampaikan, kiranya dengan segera untuk melakukan rangkaian tindakan preventif dan penindakan hukum usaha pengambilan kayu hutan yang diolah menjadi kayu jenis Plat yang diduga dilakukan sekelompok warga masyarakat di sekitar area AWAN Sei Mantikei Desa Tumbang Atei, Kecamatan Sanaman mantikei, Kabupaten Katingan yang menurut informasi usaha sekelompok masyarakat ini diduga dilegalkan menggunakan izin Koperasi “MANTIKEI KUCU JAYA” sesuai Badan Hukum Nomor : 4 Tanggal 5 Agustus 2015 oleh Notaris DEVINA OKTALINA, SH, MKn dan Terdaftar di Pemerintah Kabupaten Katingan sesuai SK Bupati Katingan No : 518/524/KPTS/X/2015 Tanggal 19 oktober 2015 dan hasil kerjasama Koperasi “PANDOHOP” dengan Manajemen HPH PT. Hutan Mulya DWIMA GROUP Nomor : 286/061.2/Hmu/IX2014 Tanggal 22 September 2014 yang menjadi cikal bakal Koperasi “MANTIKEI KUCU JAYA” (dasar berdirinya).
Adapun usaha sekelompok masyarakat ini diduga melakukan pengusahaan usaha kayu ini tanpa melibatkan sebagian anggota koperasi dan pelaporan kepada Dewan Pengawas Koperasi secara berjenjang dan hal ini patut diduga usaha ini dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif melawan hukum.
Sehingga dari usaha kayu ini perlu dilakukan rangkaian tindakan hukum dalam rangka menjaga sekelompok orang di pengurus koperasi ini memanfaatkan kelemahan sebagian anggota untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang berpotensi merugikan negara dan daerah dalam tata kelola usaha kayu hasil bumi di bidang tata usaha kayu secara legal khususnya di wilayah Kabupaten Katingan.
Oleh karena itu Saya sebagai ketua Dewan Pengawas Koperasi “MANTIKEI KUCU JAYA” dengan ini berharap kiranya instansi pemerintah yg berwenang di bidang koperasi dan penegak hukum kiranya melakukan rangkaian tindakan nyata atas informasi ini demi tegaknya hukum dan keadilan serta bagi menunjang Hasil PAD dan pajak daerah untuk kelangsungan perekonomian negara di bidang kehutanan.
(Ttd.Ketua Dewan Pengawas)
SITMAR HEINLY I. ANGGEN, SH. (Dayak News/cps/BBU).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.