Kasongan 27/1/20 (Dayak News). Berdasarkan data saat ini di Kabupaten Katingan ada 2.000 gedung burung walet.
Hal itu yang membuat Bupati Katingan Sakariyas berencana mengenakan pajak bagi pemilik gedung sebesar Rp 1 juta per tahun.
Dengan asumsi itu, kata Sakariyas Rp 1 juta dikalikan 2000 rumah walet, sama dengan Rp 2 miliar.
Menurut Sakariyas,masyarakat atau pemilik gedung walet tidak merasa keberataan .
Jika nanti sudah diterapkan peraturan wajib pajak bagi semua pemilik gedung wajib hukumnya membayar pajak,baik yang sudah menghasilkan sarang maupun yang belum menghasilkan sarang, katanya(PND/BBU).