Kasongan 16/3/20 (Dayak News). Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan tetap melakukan aktifitasnya sehari -hari diperkantoran. Hanya saja untuk apel pagi dan sore sementara ditiadakan.
Demikian diungkap Bupati Katingan Sakariyas di Kasongan, Selasa (17/3/2020).
Dikatakan, selain itu untuk absensi sidik jari sementara tidak digunakan,cukup absensi manual saja.
Hal itu menanggapi siaga darurat bencana dan pencegahan penyebaran virus carona yang diberlakukan selama 30 hari kedepan.
Hal ini bisa saja diperpanjang sambil melihat situasi dan kundisi dilapangan,
Dia menghimbau kepada masyarakat luas agar tidak melakukan aktifitas keluar kota dan tidak manggumpulkan orang banyak.
Pemkab Katingan menyediakan call centre dinomor 0813 4620 6653 untuk dihubungi kalau ada gejala covit -19 agar masyarakat segera melapor, harapnya.(PND/BBU).