Kasongan 19/3/2020 (Dayak News). Bupati Katingan melalui surat edarannya no 440/1084/Dinkes/III/2020 dan surat Gubernur Kalteng no 433/23/Disdik Tanggal 17 Maret 2020 perihal protokol status siaga darurat vindemi virus carona.
Untuk proses belajar mengajar diliburkan untuk peserta didik mulai jenjang TK/RA,SD/MI,SMP/MTS dan yang sederajat mulai Jumat 20/3/2020 hingga 4 April atau 14 hari.
Hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan dan antisipasi penyebaran virus corona atau covit 19, sekaligus menindak lanjuti surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 3 Tahun 2020 tentang pencegahan virus carona.
Sebelumnya Bupati Katingan menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjaga kesehatan,dan tidak melakukan perjalan ke luar kota.(PND/BBU)