Kasongan, 4/5/2020 (Dayak News). Kabar menyedihkan datang dari Desa Dahian Tunggal Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan. Berdasarkan hasil Rapid Diagnosis Test (RDT) tanggal 4 Mei 2020 terhadap 21 orang warga desa ini, 10 orang menunjukan hasil positif.
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Katingan melalui sekretaris Eka Suryadilaga mengatakan 10 orang ini merupakan warga desa Dahian Tunggal dan memiliki kontak erat dengan 5 orang positif sebelumnya.
“Kondisi mereka dalam keadaan baik dan masuk kategori orang tanpa gejala. Esok kami langsung menjemput mereka untuk mengisolasi di hotel Katingan,” sebutnya Senin sore (4/5/2020).
Dia menambahkan karantina selama 14 hari dengan biaya tanggungan pemerintah kabupaten Katingan. Setelahnya dilakukan uji RDT kembali. Jika masih reaktif akan ditindak lanjuti dengan uji swab.
Eka Suryadilaga tak henti hentinya memberi himbauan kepada masyarakat supaya patuh dengan prosedur pemerintah selama pandemi termasuk kesediaan uji RDT.
“Laporan dari Satpol PP di desa Dahian Tunggal terkesan ada yang menghindar RDT, padahal ini demi kebaikan dirinya juga orang lain,” pungkasnya. (Dany/BBU).