Katingan (Dayak News) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, jajaran Kalteng mengamankan lima tersangka diduga mengedarkan narkoba, sebanyak 59 paket atau kurang lebih seberat 19,58 gram sabu-sabu ikut diamankan.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, S.H., M.H., menjelaskan kelima tersangka diamankan pada tiga tempat berbeda, berinisial APW (27), KH (24), SW (31) dan R (44) warga Samba Katung, sedangkan tersangka H (37) merupakan warga Samba Bakumpai, diamankan pada Selasa (5/11/2024), hal ini sebagaimana dimuat di laman sosial media Humas Polres Katingan.
Kasatresnarkoba menyebutkan, kelima tersangka diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang.
Adapun dari tersangka APW, KH dan SW ditemukan barang bukti berupa 39 plastik warna putih berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan bruto 11,46 gram, tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 8.200.000.
Dari tersangka R pihaknya mengamankan barang bukti, 19 plastik klip berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,89 gram dan satu unit handphone.
Setelah itu, dari tersangka H turut diamankan satu plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 1,23 gram dan satu unit handphone merek Infinix.
“para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling pala 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar,” jelasnya, Rabu (6/11).
Iptu Supriyadi menambahkan, pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga menjadi kewajiban seluruh masyarakat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah fondasi yang sangat penting untuk mendukung Asta Cita Presiden. (AR7/hms/shah)