ASN Selingkuh Harus Mendapat Hukuman Berat

oleh -
oleh
ASN Selingkuh Harus Mendapat Hukuman Berat 1
Nomor tiga dari kiri dokter KS dan Perawat RE.

Kasongan (Dayak News) – Anggota DPRD Kabupaten Katingan Rudi Hartono berharap pemerintah daerah memberi hukuman berat untuk ASN yang ketahuan selingkuh. Menurut dia, sesuai Pasal 15 ayat 1 PP Nomor 45 tahun 1990 PNS yang berselingkuh haruslah dijatuhi hukuman berat.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi maraknya ASN berselingkuh dan baru-baru ini seorang dokter dan perawat di Kecamatan Mendawai dan Katingan Kuala melakukan perbuatan tercela tersebut.

“Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” ungkapnya, Senin (20/9 2023).

Anggota legislatif yang berasal dari Daerah Pemilihan Katingan III inipun menyebut perbuatan selingkuh merupakan perbuatan tercela. Melanggar norma agama dan adat istiadat masyarakat setempat.

Lebih lanjut ia menyatakan berselingkuh menunjukan degradasi moral ASN yang semakin rendah. Perbuatan merusak diri sendiri dan rumah tangga orang lain.

Mengutip dari berbagai sumber, sanksi bagi ASN selingkuh diantaranya penurunan jabatan setingkat, pembebasan tugas hingga pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

Diketahui telah terjadi perselingkuhan antara seorang ASN perawat yang bertugas di Puskesmas Mendawai dengan dokter yang berdinas di Kecamatan Katingan Kuala. Terbongkarnya kasus itu selelah suami dari RE menemukan poto vulgar dan tiket booking hotel. Kejadian itu pun diakui oleh keduannya.

Hingga kini, kasus tersebut berupaya mediasi melalui Kedamangan Kecamatan Katingan Kuala pada Sabtu mendatang.

Sementara sumber Media ini mengungkapkan, masih banyak kasus selingkuh yang melibatkan oknum pejabat di Kabupaten Katingan namun sama sekali tak tersentuh. Beberapa bahkan sudah menjadi rahasia umum dan orang sudah tahu. (Dan)

Simak berita dan artikel lainnya diĀ Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.