BERHENTI BEKERJA, PRIA INI MALAH KEHILANGAN IJASAH AKIBAT KELALAIAN J & T

oleh -
oleh
BERHENTI BEKERJA, PRIA INI MALAH KEHILANGAN IJASAH AKIBAT KELALAIAN J & T 1

Kasongan, (Dayak News) Sudah jatuh tertimpa tangga. Baru berhenti bekerja, seorang Pria bernama Bambang harus kehilangan ijasah, akibat kelalaian Perusahaan jasa pengiriman J & T. Kelalaian perusahaan ekspedisi ini, dikeluhkan pada media sosial facebook, Defi Qrhera, Sabtu (16/10).

Sebagaimana disampaikannya kepada wartawan dayaknews.com. Dokumen yang hilang berisi ijasah asli dan surat pengalaman kerja.

Kronologi kejadian, berawal tanggal 18 September 2021, Ririn Yanti mengirim dokumen kepada Bambang yang sudah pindah di Kota Ampah dari Kasongan, Kabupaten Katingan.

Berselang sepuluh hari, surat penting tersebut belum sampai. Penelusuran dilakukan dan berujung pernyataan paket hilang dari pihak J & T.

Negoisasi antara konsumen sempat berlangsung, namun belum ada titik temu.

“Pihak perusahaan hanya bersedia mengganti kerugian senilai 250 ribu sesuai asuransi,” sebut Defi.

Kata dia, kompensasi yang dibayar untuk suaminya, kurang realistis dengan nilai kehilangan barang.

“Dalam dokumen berisi ijasah asli dan surat pengalaman kerja. Masa cuma dibayar Rp. 250 ribu,” keluhnya.

BERHENTI BEKERJA, PRIA INI MALAH KEHILANGAN IJASAH AKIBAT KELALAIAN J & T 2

Defi, punya cerita mengapa ijasah asli dan surat pengalaman kerja suaminya mesti dikirim lewat perusahaan ekspedisi. Tuturnya, saat suami berhenti bekerja, ijasah asli masih berada ditangan pihak perusahaan dan membutuhkan waktu untuk mengambilnya. Ia bersama suami terpaksa pulang terlebih dahulu ke kota Ampah, sambil menunggu administrasi selesai. “Dulunya pengiriman selalu sampai. Entah mengapa saat dokumen penting, malah hilang. Kami tetap menuntut tanggung jawab J & T,” pungkasnya.

Sementara Sprinter Pick Up J & T, Kasongan, Randy, mengaku, ia yang memproses barang. “Pengiriman dilakukan tanggal 18 September 2021, bersamaan banjir di wilayah Bukit Rawi, sehingga berkas menumpuk,” kilahnya.

BACA JUGA :  LPTIK KATINGAN GELAR PELATIHAN JURI

Penelusuran telah dilakukan pihak perusahaan terhitung tanggal 29 September 2021. “Mulai dari pengiriman hingga masuk gudang di Palangka Raya, pemeriksaan melalui CCTV. Tapi barang sama sekali belum ditemukan,” bebernya.

Perusahaan, kata Randy berkesimpulan, barang telah hilang dan bersedia membayar ganti kerugian sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Sesuai aturan, nilai ganti rugi Rp. 250 ribu. “Pengirim telah menjelaskan kepada Kami, dokumen yang dikirim adalah ijasah asli, sehingga ada biaya asuransi Rp. 500 rupiah sebagai biaya claim kehilangan yang jumlahnya Rp. 250 ribu. Dalam hal ini, pengguna jasa menyetujui hal itu,” pungkasnya. (Dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.