Kasongan (Dayak News) — Berkas pencalonan sembilan Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Kalimantan Tengah dinyatakan belum lengkap dan wajib diperbaiki, termasuk 726 berkas Caleg DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Padahal perbaikan berkas paling lambat diterima KPU tanggal 9 Juli 2023. Hal itu terungkap dalam Rapat Identikasi Potensi Sengketa Sub Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPD RI, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan Anggota DPRD Kabupaten /Kota di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Katingan, Jalan Sutoyo S., Kamis (6/7 2023).
Turut hadir dalam Rapat terdapat tersebut seluruh Komisioner Bawaslu 13 Kabupaten dan 1 Kota di Kalimantan Tengah. Acara langsung dipandu Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Satriadi, S.E., M.A.P.
Menurut Satriadi, acara itu sebagai persiapan seluruh Komisioner Bawaslu Kalimantan Tengah menghadapi tahapan Pemilu yakni pencalonan Anggota DPD, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten dan Kota. Ia menilai perlu ada kesamaan persepsi ketika menghadapi sengketa paska penetapan Daftar Calon Sementara Caleg. dan DPD.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi semua Komisioner juga peningkatan kapasitas kelembagaan dengan mengikuti beragam Bimtek,” ujarnya.
Di tempat sama, Ketua Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, DR. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H., M.Hum., mengatakan, dari sembilan Calon Anggota DPD RI, persyaratannya dinyatakan belum lengkap. Selain itu, 726 berkas Calon Anggota DPRD Kalimantan Tengah dari 749, juga dinyatakan belum lengkap. Padahal batas waktu perbaikan berkas 9 Juli 2023. Hal itu akan menimbulkan potensi sengketa pasca penetapan Daftar Calon Sementara.
Disisi lain masa tugas Komisioner Bawaslu Kabupaten dan Kota akan berakhir di Bulan Agustus. Hal itu akan menimbulkan permasalahan ketika yang terpilih bukan berasal dari Komisoner terdahulu. Untuk itu, pihaknya juga melakukan penguatan terhadap kapasitas sekretariat yang nantinya akan mengisi kekosongan di masa transisi. (Dan)