BERSAMA SATGAS COVID-19 KECAMATAN, POLSEK KATINGAN HULU LAKSANAKAN OPS YUSTISI

oleh -
BERSAMA SATGAS COVID-19 KECAMATAN, POLSEK KATINGAN HULU LAKSANAKAN OPS YUSTISI 1

Kasongan, 22/01/2021 (Dayak News) – Dalam mendukung dan mensukseskan pelaksanaan program pemerintah untuk memutus penyebaran virus covid -19 di Kab. Katingan Khususnya di Kecamatan Katingan Hulu personel Polsek Katingan Hulu bersama Satgas Covid 19 Kec. Katingan Hulu, Kab. Katingan melaksanakan Ops Yutisi di Wilayah Kec. Katingan Hulu, Kamis (21/01/2021) pukul 15.30 WIB

Polsek Katingan Hulu bersama Satgas Cobid 19 Kec. Katingan Hulu, Kab. Katingan selalu bersinergi dalam pelaksanaaan Ops Yutisi guna penegakan protokol kesehatan di wilayah Kec. katingan Hulu, serta memberikan edukasi, imbauan dan memastikan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehata. Kegiatan Ops Yutisi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Wilkum Kecamatan Katingan Hulu.

Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Katingan Hulu Ipda Sugeng Prayetno bersama Sekcam Katingan Hulu Davit , A.Ma.Pd dalam kegiatan Ops Yutisi tersebut Kapolsek Katingan Hulu dan Sekcam Katingan Huku menyampaikan pesan – pesan kamtibmas sekaligus mensosialisasikan protokol kesehatan yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 serta Peraturan Bupati Katingan Nomor 53 Tahun 2020 serta memberi Tindakan Fisik berupa push up kepada pelangar protokol kesehatan

“Dalam situasi pandemi virus covid – 19 ini mari bersama – sama selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker terutama saat beraktifitas diluar rumah, sering mencuci tangan dengan menggunakan sabun antiseptik dan air yang mengalir, menjaga jarak fisik serta menjaga kesehatan diri dengan cara mengkonsumsi makanan yang bergizi seimbang”.

Sementara itu Kapolres Katingan, Polda Kalteng AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Katingan Hulu menyampaikan bahwa Polri bersama instansi terkait akan selalu hadir dan berperan aktif karena merupakan amanah yang tertuang dalam undang – undang, Instruksi Presiden serta peraturan Bupati Katingan sekaligus perintah kedinasan Polri demi menjaga kamtibmas, kepatuhan dan keselamatan rakyat dalam mencegah, menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19.(pr/sol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.