BILA KENDARAAN KREDIT DISITA, LAPORKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

oleh -
oleh
BILA KENDARAAN KREDIT DISITA, LAPORKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN 1

Kasongan, 18/9/19 (Dayak News). Mobil Kredit yang tiga bulan lagi lunas, tapi karena nunggak akhirnya kena sita debt colector. Tentu saja yang merugi konsumen sebab sebagian besar belum mengetahui tentang hak, terlebih dengan adanya perjanjian sepihak yang sangat menguntungkan penjual barang.

“Saat ini sudah terbentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Intinya badan ini memberi perlindungan konsumen untuk kenyamanan dalam bertransaksi dalam mengkonsumsi barang maupun jasa,” kata H. Drs. Sabtul Anwar, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Katingan, Rabu, (18/9/19) di sela sela membuka acara edukasi pelaku usaha terkait perlindungan konsumen.

Sabtul Anwar menilai posisi konsumen selalu memiliki nilai tawar rendah dan akibat hal ini banyak yang hanya berdiam diri meski merasa merugi.

“Semestinya pelajari terlebih dahulu setiap perjanjian sebelum transaksi, jikalau ada isi yang merugikan dan bertentangan dengan undang undang no. 08 tahun 1999 bisa diadukan ke BPSK,” pungkasnya.

Dalam acara ini dihadiri oleh puluhan pelaku usaha, tokoh masyarakat dan ASN. Hadir sebagai pembicara dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Propinsi Kalimantan Tengah.(Dayak News/Dany/BBU).

BACA JUGA :  KECAMATAN KATINGAN HULU RUTIN SEMPROT DISINFEKTAN GUNA CEGAH PENYEBARAN COVID-19

Responses (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.