Kasongan, 25/7/2020 (Dayak News). Tidak Hanya di Kota Palangka Raya, ibukota Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) peredaran narkotika dibabat habis. Bahkan hingga kepelosok desa pun terus dibasmi agar Provnsi ini terbebas dari benda haram tersebut.
Sebagaimana kinerja gemilang yang ditunjukan jajaran Polsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai Kabupaten Katingan dalam memberantas peredaran hitam narkotika diwilayah hukumnya.
Kali ini, seorang Bue (Kakek.red) berinisial BER (51) warga desa Tumbang Manggo tersebut harus merasakan dinginnya tidur dibalik jeruji besi Mapolsek Sanaman Mantikei karena kedapatan memiliki 12 paket narkoba jenis sabu. Bue ini diduga sebagai bandar untuk wilayah kecamatan Sanaman Mantikei dan sekitarnya.
Kapolsek Sanaman Mantikei dan Petak Malai, IPTU I Wayan Wiratmaja mewakili Kapolres Katingan AKBP Andri Siwan Ansyah membenarkan pada Rabu (22/7/2020) berhasil mengamankan lelaki paruh baya yang memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket siap pakai dikediaman tersangka di desa Tumbang Manggo Kecamatan Sanaman Mantikei Kabupaten Katingan.
“Kita amankan tersangka ini atas laporan masyarakat kepada kepolisian karena adanya peredaran sabu di desa Tumbang Manggo oleh seorang pria paruh baya dan sudah sangat mengkhawatirkan dan membuat masyarakat resah,” ungkap Kapolsek.
Atas perbuatan tersangka yang memiliki dan mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu tersebut, penyidik Kepolisian Polsek Sanaman Mantikei dan Pulau malai membidik tersangka dengan pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 112 Ayat (1) undang undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 15 tahun. (AJN/BBU).