Kasongan (Dayak News) – Kebocoran air limbah yang sempat masuk aliran Sungai Nusa Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan berbuntut panjang. Penerapan sanksi pembekuan larangan pengaliran air limbah sementara waktu, membuat PT KDP harus mengurangi produksi yang berimbas kepada kerugian. Disisi lain kewajiban untuk memperbaiki sistem pengaliran air limbah mengakibatkan perusahaan membayar biaya perbaikan mencapai mencapai angka Rp15 Milliar.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi administratif dan denda kepada perusahaan. Sanksi administratif dalam bentuk paksaan yang mengharuskan perusahaan melakukan perbaikan dan pencucian rorak, peremajaan pipa dan sosialiasi tentang SOP tanggap darurat saat terjadi kebocoran pipa air limbah. Sedangkan sanksi denda berupa paksaan membayar denda senilai Rp45 juta. Tenggat waktu pelaksanaan sanksi juga ditentukan hingga 120 hari Kalender.
Menurut Grup Manager PT KDP melalui Haryono, sejak penerapan sanksi, perusahaan telah menghentikan seluruh proses pengaliran air limbah menuju rorak atau parit penampungan. Konsekuensinya, pabrik terpaksa mengurangi produksi lantaran kolam penampungan yang terbatas.
“Ini sebagai wujud komitmen perusahaan terhadap lingkungan dengan mentaati semua sanksi yang telah dijatuhkan. Bahkan, kami telah menganggarkan Rp15 Milliar guna menambah unit alat berat hingga peremajaan pipa,” ungkap dia, saat mendampingi Inspeksi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan di areal Perkebunan PT KDP, Rabu (11/6/2025).
Ia menambahkan, kebocoran air limbah sebelumnya bukanlah sebuah kesengajaan. Tapi menurutnya, lantaran tertimpa pelepah sawit yang jatuh sehingga membuat pipa pecah.
“Kami akui, kekeliruan terjadi dalam penerapan SOP tanggap darurat terhadap kebocoran, namun dalam hitungan jam sudah teratasi. Prediksi perusahaan, dalam 90 hari kedepan pembenahan sesuai sanksi sudah selesai dikerjakan,” tukasnya.
Di tempat sama Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan, Arifta menyimpulkan, bahwa perusahaan telah melaksanakan instruksi sesuai sanksi yang telah dijatuhkan. Bahkan menurut dia, pengelolaan air limbah pada PT KDP semakin membaik.
“Kami mengapresiasi perusahaan atas komitmennya terhadap pelaksanaan sanksi yang diberikan. Selama tenggat waktu 120 hari kedepan, mudah-mudahan semua bisa terselesaikan,” pungkasnya. (Dan)