BUPATI KATINGAN PERINGATKAN WARGA TANGKAP IKAN ILLEGAL

oleh -
oleh
BUPATI KATINGAN PERINGATKAN WARGA TANGKAP IKAN ILLEGAL 1

Kasongan, 20/8/2020 (Dayak News). Bupati Katingan Sakariyas memperingatitkan warganya jangan sampai menangkap ikan dengan alat illegal.

Hal itui dikatakan Bupati Sakariyas di hadapan sejumlah media, Kamis (20/8/2020).

Alat tangkap ikan yang dilarang, diantara racun ikan (tuba) dan sejenisnya,termasuk setruman menggunakan aki (accu) ataupun langsung dengan aliran listrik, serta alat-alat yang membahayakan lainnya.

“Karena dengan alat-alat seperti itu, selain membahayakan manusia juga membahayakan kelestarian serta berkembangbiaknya semua jenis ikan di DAS Katingan,” ucap Bupati.

Yang dimaksud membahayakan terhadap semua jenis ikan, jika menangkapnya dengan menggunakan racun dan alat setruman tidak hanya ikan yang besar saja yang bakal mati, tapi ikan-ikan yang kecil-kecil pun ikut habis dan yang pada akhirnya menjadi punah.

“Jika ingin menangkap ikan, silahkan gunakan alat yang legal saja, seperti pancing dan alat yang tidak dilarang oleh Pemerintah,” ujarnya.

Sehingga ikan-ikan di DAS Katingan bisa tumbuh dan berkembang biak dengan baik. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat terhadap ikan sungai bisa tetap terpenuhi.

Kemudian, apabila ada yang nekat melakukan penyetruman ikan, dia minta supaya dilaporkan kepada aparat Kepolisian. Sebab, hal ini jelas dilarang dan ada ancaman hukumannya. “Sekali lagi tolong hal ini diperhatikan dengan baik,” ucap Sakarias.(Pr/AI/PND/BBU).

BACA JUGA :  DIANGGAP BISA BEKERJA SAMA DALAM PEMBERITAAN, KEJARI KATINGAN DIBERI PIAGAM PENGHARGAAN SMSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.