BUPATI KATINGAN USUL RAPERDA PERLINDUNGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

oleh -
oleh
BUPATI KATINGAN USUL RAPERDA PERLINDUNGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP 1

Katingan, 4/2/2020 (Dayak News). Bupati Katingan, Sakariyas mengusulkan Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada rapat paripurna DPRD, Selasa ( 4/2/2020).

Menurutnya sebagaimana daerah lain, Kabupaten Katingan sedang giat-giatnya melaksanakan pembangunan.

Namun kegiatan pembangan disegala bidang sedikit banyak telah memberikan kontribusi terhadap penurunan kualitas lingkungan hidup, sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh, konsisten dan konsekuen.

Oleh karena itu diperlukan suatu kebijakan yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan pembangunan, sehingga seluruh kegiatan pembangunan maupun masyarakat yang berpotensi menurunkan kualitas lingkungan bisa dicegah.

Sedangkan akibat kegiatan yang telah terjadi maupun kondisi alam yang rawan menyebabkan terganggunya fungsi lingkungan hidup dapat ditangani secara terpadu dan komprehensif.

Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, daerah diharuskan menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau RPPLH kabupaten yang ditetapkan dengan peraturan daerah kegiatan penyusunan RPPLH dilaksanakan melalui kegiatan inventarisasi, penetapan ekoregion dan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan. “RPPLH memuat rencana pengelolaan sumber daya alam yang meliputi pencadangan, pemanfaatan, pemeliharaan, pemantauan pendayagunaan pelestarian perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta adaptasi dan nitigasi perubahan iklim,” katanya. (Dan)

BACA JUGA :  BERHASIL UNGKAP HILANGNYA UANG ANGGOTA, PIHAK KOPERASI BMT UGT NUSANTARA APRESIASI KINERJA KEPOLISIAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.